Rampung Diperiksa sebagai Tersangka, 3 Pengikut Habib Rizieq Tidak Ditahan

Senin, 14 Desember 2020 - 00:40 WIB
loading...
Rampung Diperiksa sebagai...
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan tiga pengikut Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan di acara Petamburan , Jakarta Pusat. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Berdasarkan pantauan Okezone di Polda Metro Jaya, pemeriksaan ketiga orang itu rampung diperiksa pada Senin (14/12/20200 sekira pukul 00.13 WIB. Mereka bertiga disebut telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak kemarin malam sekira pukul 01.00 WIB.

Berbeda dengan Habib Rizieq Shihab , mereka semua tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiga orang itu langsung menuju mobil pribadi yang sudah menunggunya di pintu keluar Gedung Ditreskrimum. (Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda yang Ancam Penggal Polisi Lantaran Tahan Habib Rizieq)

Saat meninggalkan lokasi, mereka bertiga disambut oleh pihak keluarga dan kerabat. Tak ketinggalan, polisi dari unit Provos Polda Metro Jaya mengawal ketiga tersangka tersebut. Tak ada kalimat sepatah katapun yang keluar dari tiga tersangka, keluarga, kerabat maupun polisi terkait pemeriksaan ini.

Sebelumnya, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, Aziz menilai, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Rizieq.

"Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved