Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri
Minggu, 13 Desember 2020 - 11:52 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab didampingi sejumlah pengacara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). FOTO/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) . Saat ini Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
"Iya (akan ajukan penangguhan)," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain)
Aziz menggaransi bahwa Habib Rizieq tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi. Alasan lain, Habib Rizieq saat ini masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya.
"Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan," bebernya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri)
"Iya (akan ajukan penangguhan)," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain)
Aziz menggaransi bahwa Habib Rizieq tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi. Alasan lain, Habib Rizieq saat ini masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya.
"Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan," bebernya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri)
Lihat Juga :