Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain
Minggu, 13 Desember 2020 - 09:47 WIB
loading...
Habib Rizieq mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat dibawa ke Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, MInggu (13/12/2020) dinihari. FOTO:Dok MNC News Portal
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan tidak ada perlakuan istmewa bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq mendapat perlakukan yang sama dengan tahanan lain.
(Baca juga : Pakar Hukum Sebut Pasal 216 yang Disangkakan ke Habib Rizieq Tak Berdasar )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq tidak berbeda dengan tahanan lain. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol )
"Tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, semuanya sama, tidak ada yang berbeda terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” ujar Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Tyson: Aku Ingin Anthony Joshua, Aku Pukul KO Dia Ronde 3 )
![Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain]()
Dia menuturkan, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq murni kebijakan penyidik dan sudah melalui pertimbangan yang cukup matang. “Sudah sangat subjektif dan objektif terkat penahanannya,” tegasnya. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)
(Baca juga : Pakar Hukum Sebut Pasal 216 yang Disangkakan ke Habib Rizieq Tak Berdasar )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq tidak berbeda dengan tahanan lain. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol )
"Tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, semuanya sama, tidak ada yang berbeda terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” ujar Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Tyson: Aku Ingin Anthony Joshua, Aku Pukul KO Dia Ronde 3 )

Dia menuturkan, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq murni kebijakan penyidik dan sudah melalui pertimbangan yang cukup matang. “Sudah sangat subjektif dan objektif terkat penahanannya,” tegasnya. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)
Lihat Juga :