PDIP Dukung Anies Pertegas Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2020 - 09:30 WIB
loading...
PDIP Dukung Anies Pertegas...
Fraksi PDIP dukung Gubernur Anies Baswedan perketat Aturan PSBB di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono angkat bicara mengenai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Menurutnya, aturan tersebut harus bisa ditegakkan dengan baik selama masa PSBB.

“Ya harus efektif, karena PSBB ini menuntut kepada seluruh warga ada kesadaran yang bersifat kolektif, kesadaran untuk menjaga agar penyebaran bisa kita hambat. Sebenarnya itu, ketika Pergub tak dipatuhi maka Pemprov wajib menegakkan,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)

Salah satu penegakan aturan selama PSBB yang menjadi sorotan di masyarakat yakni soal penggunaan masker. Bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenakan denda.

“Itu soal teknis. Tetapi yang paling penting adalah Pemprov mampu menjaga kewibawaan Pergub yang telah diterbitkan,” tegasnya. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)

Gembong menambahkan, masyarakat mestinya tak menjadikan ketidakpunyaan masker sebagai alat untuk melanggar aturan PSBB. Pasalnya, saat ini masker kain mudah ditemukan dan dijual bebas dengan harga terjangkau.

“Enggak lah, kalau masker relatif sudah bisa didapatkan tidak kaya awal-awal. Sekarang kalau menurut saya tidak bisa menjadi alasan masker sulit. Karena perlu kesadaran kolektif. Jadi musti kita paksa untuk tertib, paksa untuk taat, paksa mematuhi aturan yang ada,” terangnya.

Saat ditanya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, Gembong menjawab yang terpenting warga bisa mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)

“Kalau saya soal nominal enggak begitu persoalkan karena itu yang punya kajian kan Pemprov. Bagi saya bukan soal nominal tapi Pergub tuh bisa ditaati bagi warga Jakarta,” jelas Gembong.

Ia pun mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies pada 30 April 2020 lalu itu, semata-mata agar penyebaran Covid-19 bisa segera terhenti.

“Saya justru menyambut positif dan Pemprov melakukan itu. Kalau tidak enggak kunjung ada penurunan. Ya iya lah supaya segera turun (virusnya). Kalau sudah turun maka warga DKI Jakarta bisa beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Kemendagri Sebut 200-300...
Kemendagri Sebut 200-300 RW di Jakarta Terdampak Banjir Setiap Tahun Selama Era Anies
Budi Heru Tegaskan Lanjutkan...
Budi Heru Tegaskan Lanjutkan Semua Program Pemprov DKI Era Anies
Rekomendasi
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved