Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam untuk Menentukan Penahanan Habib Rizieq

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Penyidik Punya Waktu...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Usai dilakukan swab anti gen, Habib Rizeq Shihab langsung diperiksa sebagai tersangka terkait penahanan petugas memiliki waktu 1x24 jam.

“Sebelumnya kita berikan surat perintah penangkapan dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Baca: Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Tersangka)

Dia menegaskan, terkait penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka. Menurutnya penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik.

“Untuk penahanan kewenangan dari penyidik lihat nanti kalau alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” tegasnya. Menurutnya, statusnya sudah ditangkap dan tersangka. Kini penyidik sedang bekerja melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Komisi X Dorong Munculnya Penggerak Literasi Desa)

Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved