Gandeng BPOM, Pemkab Batang Bisa Lakukan Pengawasan Mandiri

Kamis, 10 Desember 2020 - 20:23 WIB
loading...
Gandeng BPOM, Pemkab Batang Bisa Lakukan Pengawasan Mandiri
Bupati Batang Wihaji menandatangani MoU dengan Kepala BPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan. (Istimewa)
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji menandatangani MoU dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di ruang Abirawa kantor bupati setempat, Rabu (10/12/2020). “BPOM tidak bisa bekerja sendirian, maka harus ada kerja sama dalam pengawasan obat dan makanan,” kata Wihaji.

Dijelaskan, masyarakat Batang banyak yang usaha di bidang makanan dan obat sehingga butuh edukasi agar produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat sesuai regulasi. “Saya minta dinas terkait untuk support pelaku usaha agar produknya aman sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen,” katanya.

Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Batang yang masih menggunakan bahan- bahan obat untuk campuran makanan atau obat berbahaya. “Ada mental – mental masyarakat yang masih melanggengkan warisan dengan menganggap bahan makanan tidak berbahaya tapi menurut ilmu kesehatan berbahaya untuk masa depan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan langkah konkret kerja sama ini akan lebih detail dengan dinas terkait. “Kita akan bentuk tim koordinasi pembinaan pengawasan tingkat daerah yang terdiri dari Disperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan ketahanan pangan yang berkolaborasi dalam melakukan pengawasan sesuai Inpres No 3 tahun 2017,” katanya.

Tidak hanya itu, melalui kerjasama ini Pemda bisa melakukan pengawasan secara mandiri dan BPOM membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Secara operasionalnya sudah dilakukan untuk pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). “Secara aturan kita tidak bisa langsung ke IRTP nya, kewenangan ada di Kabupaten seperti sertifikasinya, ijin edarnya yang akan dilakukan secara bersama – sama, BPOM hanya mengawasi dan rekomendasikan ke dinkes untuk memberikan sanksinya,” katanya.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)