Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Gelar Kegiatan Malam Tahun Baru

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:03 WIB
loading...
Pemprov DKI Larang Tempat...
Perayaan tahun baru di salam satu tempat wisata di Jakarta tahun lalu. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang tempat wisata di Ibu Kota mengadakan kegiatan perayaan di malam pergantian tahun baru 2021 guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) .

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyebut kegiatan usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi. Namun, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan pada malam tahun baru 2020-2021.

"Yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam SE tersebut, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Sambut Tahun Baru, Hotel Westin Hadir di Surabaya )

Tim Satgas Covid-19 internal di masing-masing tempat usaha diminta untuk mengawasi dan menjamin tidak adanya kerumunan, hingga mendisiplinkan para pengunjungnya dengan menaati protokol kesehatan.

Selain itu, seluruh tempat usaha pariwisata juga harus menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. (Baca juga: Siap Edar Malam Tahun Baru, Ratusan Pil Ekstasi Disita di Balikpapan )

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tulis edaran tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 18 : Penyelidikan Wahyu Menemui Jalan Buntu
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Perluas Akses Pendidikan,...
Perluas Akses Pendidikan, 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved