Polisi Diminta Serius Tangkap Buronan Benny Tabalujan
Rabu, 09 Desember 2020 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal ini, Dewi menyebut, langkah itu perlu dilakukan. Apalagi, bila Benny tertangkap, polisi bisa membongkar praktik tindak pidana pertanahan ini. “Apalagi kalau mendukung proses pengungkapan jaringan mafia tanah yang lebih besar lagi. Itu sangat tepat dilakukan,” imbuh Dewi.
Buka Pintu Untuk Red Notice
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
“Tapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” singkat Awi. (Baca juga; Habib Rizieq: Tidak Ada Satu Pun Pengawal yang Dipersenjatai )
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku lagi mengumpulkan data terlebih dahulu terkait apakah penyidik sudah mengirimkan permohonan red notice kepada Mabes Polri untuk kasus mafia tanah atau belum. Sebab, tersangka Benny Tabalujan saat ini masih buron. “Saya harus kumpulkan data dulu ya,” kata Yusri.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO dengan Nomor 171/VI/2020 atas nama Benny Simon Tabalujan. Selain DPO, kepolisian juga tengah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol. Diduga, Benny Tabalujan berada di Australia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum update terhadap pengejaran buronan Benny Tabalujan. Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Belum diupdate," kata Ade.
Buka Pintu Untuk Red Notice
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
“Tapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” singkat Awi. (Baca juga; Habib Rizieq: Tidak Ada Satu Pun Pengawal yang Dipersenjatai )
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku lagi mengumpulkan data terlebih dahulu terkait apakah penyidik sudah mengirimkan permohonan red notice kepada Mabes Polri untuk kasus mafia tanah atau belum. Sebab, tersangka Benny Tabalujan saat ini masih buron. “Saya harus kumpulkan data dulu ya,” kata Yusri.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO dengan Nomor 171/VI/2020 atas nama Benny Simon Tabalujan. Selain DPO, kepolisian juga tengah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol. Diduga, Benny Tabalujan berada di Australia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum update terhadap pengejaran buronan Benny Tabalujan. Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Belum diupdate," kata Ade.
Lihat Juga :