KAI dan Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel di Penjaringan

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:15 WIB
loading...
KAI dan Pemprov DKI...
Petugas gabungan menertibkan 150 bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Personel gabungan dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI dan unsur TNI/Polri melakukan kegiatan penataan dan penertiban aset.

Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020) ditertibkan. (Baca juga: Antisipasi Bangunan Liar, Pemkot Jaktim Bakal Percantik Kolong Tol Becakayu)

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban ini untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) dan penataan kawasan karena bangunan liar berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.

"Kegiatan ini sesuai prosedur yang berlaku yaitu pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Eva, Selasa (8/12/2020).

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dinyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. (Baca juga: Berdiri di Atas Saluran Air, Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan)

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," tambahnya.

Jumlah personel yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Satpol PP, dan Muspida setempat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
17 Kereta Makan M1 Beroperasi,...
17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Lanjutkan Modernisasi Sarana Lewat Balai Yasa Tegal
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto...
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto Naik, KA Kertanegara Catat 168 Ribu Pelanggan
Rekomendasi
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved