Jelang Takbiran, 110 Titik Ruas Jalan Bakal Disekat di Medan dan Deliserdang
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:25 WIB
loading...
Saat Rapat Koordinasi Pengamanan Malam Takbiran Perayaan Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Selasa (12/5/2020). Foto/SINDOnews. Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 110 titik ruas jalan bakal disekat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Rencana penyekatan beberapa ruas jalan tersebut, bertujuannya untuk menghindari adanya pawai atau konvoi takbiran yang kerap dilakukan masyarakat sehingga tidak menimbulkan keramaian.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, perlunya kesiapsiagaan dari semua unsur untuk mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran.
"Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa kerja sendiri," kata AKBP Irsan Sinuhaji saat Polrestabes Medan menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Malam Takbiran Perayaan Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan, dalam hal ini dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua. Mengingat, tantangan tugas saat ini lebih besar karena adanya wabah Covid-19. (Baca juga : Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran )
Rencana penyekatan beberapa ruas jalan tersebut, bertujuannya untuk menghindari adanya pawai atau konvoi takbiran yang kerap dilakukan masyarakat sehingga tidak menimbulkan keramaian.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, perlunya kesiapsiagaan dari semua unsur untuk mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran.
"Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa kerja sendiri," kata AKBP Irsan Sinuhaji saat Polrestabes Medan menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Malam Takbiran Perayaan Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan, dalam hal ini dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua. Mengingat, tantangan tugas saat ini lebih besar karena adanya wabah Covid-19. (Baca juga : Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran )
Lihat Juga :