Praktisi Hukum Sebut Langkah Polisi Tepat karena Prank Ferdian Bisa Ditiru Orang lain

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:23 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut...
Praktisi hukum pidana Marten Lucky Zebua. Foto/Dok.Pribadi
A A A
BANDUNG - Praktisi hukum pidana Marten Lucky Zebua menilai langkah Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menetapkan tersangka Youtuber Ferdian Paleka , M Aidil Fitrisyah, dan Tubagus Fahddinar (TB), tepat.

Menurut Marten, prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah yang dilakukan Ferdian dan kawan-kawannya, bisa ditiru orang lain, jika tak ada tindakan tegas dan cepat dari kepolisian.

"Tersangka Ferdian Paleka jelas menunjukan ada “mens rea” atau sikap batin sengaja hendak menghina orang/golongan orang tertentu. Selain itu juga dengan membuat video tambahan berisi permintaan maaf dan menyesal akan tetapi ternyata ditambahi kata ejekan “tapi boong..” Jelas menunjukan Ferdian Paleka dan kawan-kawan tidak menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan," kata Marten melalui telepon selulernya, Selasa (12/5/2020).

Marten mengemukakan, di tengah penderitaan akibat penyebaran wabah COVID-19, tersangka Ferdian dan kawan-kawan justru sengaja membuat prank yang menyinggung rasa kemanusiaan, sambil mencoba mencari keuntungan popularitas dari jumlah penonton, like, dan subscribe untuk keuntungan akun Youtube miliknya.

Hal ini, ujar Marten, bukan saja tidak etis, tetapi juga telah membuat geram banyak orang yang melihatnya. Selain prank Youtube Ferdian cs tidak lucu, tidak bermutu, dan tidak mendidik, juga berisi hinaan atau pencemaran nama baik atas orang atau golongan tertentu. (BACA JUGA: Orang Tua Ferdian Cs Tuntut Polrestabes Bandung Usut Tuntas Kasus Perundungan )

"Perbuatan tersebut dipandang dari sisi hukum pidana dapat diseret ke ranah hukum pidana, baik itu menggunakan pidana umum, yakni pasal penghinaan yang diatur di dalam KUHP, maupun pidana khusus, yakni menggunakan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Marten.

Marten menepis komentar yang menyatakan perbuataan Ferdian dan kawan-kawan sebatas iseng, tanpa ada niat jahat. Sebab, dari fakta perbuatan dan kontenYoutube Ferdian cs jelas menunjukan ada “mens rea” atau sikap batin sengaja hendak menghina orang atau golongan tertentu.

"Saya berharap dengan tindakan cepat dan tegas Polrestabes Bandung, dengan sendirinya mencegah kemungkinan ada usaha orang lain untuk meniru perbuatan Ferdian dan kawan-kawna di esok hari," tutur dia. (BACA JUGA: Pengacara Ferdian Cs Ancam ke Komnas HAM Jika Penangguhan Tak Dikabulkan )

Disinggung tentang aksi bullying atau perundungan yang diduga dilakukan beberapa tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Bandung, Marten mengungkapkan, jika benar itu terjadi, ada kemungkinan itu dikarenakan reaksi umum masyarakat luas atas ketidaksukaan perbuatan Ferdian cs.

Merten mengatakan, ketidaksukaan terhadap perbuatan Ferdian dan kawan-kawna itu ternyata dirasakan juga oleh beberapa tahanan di sel. (BACA JUGA: Keluarga Ferdian Cs Bakal Lakukan Mediasi dengan Korban Prank )

"Tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung (AKBP Galih Indragiri) membuat pemisahan antara ruang sel Ferdian Paleka dan kawan-kawan dengan tahanan lain sudah tepat," pungkas Marten.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Ciputra Hospital CitraRaya...
Ciputra Hospital CitraRaya Klarifikasi Video Viral dan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Rekomendasi
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Berjalan 4.000 Langkah...
Berjalan 4.000 Langkah per Hari Bisa Kurangi Risiko Kematian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved