BUMD DKI Diimbau Alokasikan THR untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:00 WIB
loading...
BUMD DKI Diimbau Alokasikan...
Sejumlah BUMD Jakarta diimbau mengalokasikan THR untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta diimbau mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19. Diperlukan kesadaran sosial dari pejabat BUMD untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 871/-085 yang ditandatangani Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Faisal Syaruddin pada 6 Mei 2020 lalu. Dalam surat itu, Faisal mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR, dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19

"Kepada direksi, dewan komisari atau dewan pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020," kata Faisal dalam surat edaran nomor 871/-085 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).

Dalam surat itu juga diimbau agar direksi menerapkan kebijakan pada anak perusahaan yang terkonsilidasi pada BUMD dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan."Pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BPBUMD," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menegaskan, surat edaran ini bersifat imbauan lantaran tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk mewajibkan mereka melaksanakannya."Ketika cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja," jelasnya.

Riyadi berharap sebanyak 13 BUMD yang diminta dalam surat itu untuk melaksanakannya. Karena, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak."Namanya imbauan, dilaksanakan syukur Alhamdulillah. Tapi walaupun imbauan kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan," ujarnya.

Ini daftar 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR:

1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo 11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved