Pencuri Tas Milik ASN dalam Mobil Merintih Kesakitan
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang residivis pencuri spesialis tas yang ditinggal di dalam mobil milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), merintih kesakitan usai kakinya tertembus timah panas milik polisi.
Polisi terpaksa bertindak tegas karena pelaku, Dedek irawan alias baron berupaya kabur. Dia pun akhirnya dilarikan ke rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. (Baca Juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim)
Pencuri kambuhan yang kerap mengincar tas yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil ini, meskipun pernah dihukum penjara namun pelaku ternyata tidak jera, bahkan sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari 10 kali pascabebas dari penjara. (Baca Juga: Pesawat Latih TNI-AU Jatuh, 2 Pilot Selamat)
Aksi kejahatannya yang terakhir dilakukan di Jalan Letda Sujono Medan hingga menyebabkan korban menderita kerugian puluhan juta rupiah, setelah tas seharga lebih dari Rp20 Juta berisi uang tunai dan benda berharga lainnya dicuri pelaku dari dalam mobil korban yang terparkir di lokasi kejadian.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebut, dalam aksi kejahatannya, pelaku beraksi bersama seorang temannya yang lebih dulu ditangkap petugas. “Polisi kini masih mendalami keterangan pelaku guna memastikan apakah masih terdapat pelaku lain dalam kasus ini atau tidak,” katanya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan pasal 363 kitab undang – undang hukum pidana tentang pencurian.
Polisi terpaksa bertindak tegas karena pelaku, Dedek irawan alias baron berupaya kabur. Dia pun akhirnya dilarikan ke rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. (Baca Juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim)
Pencuri kambuhan yang kerap mengincar tas yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil ini, meskipun pernah dihukum penjara namun pelaku ternyata tidak jera, bahkan sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari 10 kali pascabebas dari penjara. (Baca Juga: Pesawat Latih TNI-AU Jatuh, 2 Pilot Selamat)
Aksi kejahatannya yang terakhir dilakukan di Jalan Letda Sujono Medan hingga menyebabkan korban menderita kerugian puluhan juta rupiah, setelah tas seharga lebih dari Rp20 Juta berisi uang tunai dan benda berharga lainnya dicuri pelaku dari dalam mobil korban yang terparkir di lokasi kejadian.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebut, dalam aksi kejahatannya, pelaku beraksi bersama seorang temannya yang lebih dulu ditangkap petugas. “Polisi kini masih mendalami keterangan pelaku guna memastikan apakah masih terdapat pelaku lain dalam kasus ini atau tidak,” katanya. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan pasal 363 kitab undang – undang hukum pidana tentang pencurian.
(nic)