Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000

Selasa, 12 Mei 2020 - 20:10 WIB
loading...
Langgar PSBB, Pengendara...
Mengenai sanksi denda, Polda Metro Jaya masih perlu menyosialisasikan terlebih dahulu dan dilakukan secara bertahap. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengendara kendaraan bermotor kini tidak ada toleransi bila melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi PSBB di Jakarta, para pengendara akan dikenakan sanksi denda mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Untuk sanksi denda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya masih perlu menyosialisasikan terlebih dahulu dan dilakukan secara bertahap. (Baca juga: Petugas Kasir Minimarket Tak Kenakan Masker, Satpol PP Beri Teguran Tertulis)

"Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan, tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel baru akan kita kenakan (sanksi)," ujar Nana, Selasa (12/5/2020).

Saat ini, Kapolda lebih menyarankan dengan cara memutarbalikkan kendaraan yang melanggar PSBB atau pelarangan mudik Lebaran di lokasi check point.

Selanjutnya, mengenai sanksi denda, Kapolda juga akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ya kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda," kata Nana.
(Baca juga: Selama PSBB Satpol PP Jakbar Segel 69 Tempat Usaha)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved