PSBB, Polresta Siapkan Rapid Test dan Karantina 14 Hari
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Berbagai persiapan juga dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.
(Baca juga: Lawan COVID-19, PSBB di Malang Raya Mulai Dilaksanakan Sabtu Ini? )
Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020), Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengusulkan untuk pemberlakuan jam malam, dan pemberlakuan titik pantau di setiap pintu masuk kota.
"Nantinya kami akan melakukan operasi pada jam malam. Tindakan tegas juga akan kami ambil bagi yang melanggar untuk memberikan efek jera. Setiap patroli juga dilengkapi dengan peralatan rapid test," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini.
Mereka yang terjaring operasi jam malam langsung menjalani rapid test. Leo menyebutkan, bagi yang hasil rapid testnya rekatif, maka akan ditindak lanjuti dengan dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Sementara bagi yang rapid testnya negatif, maka akan disiapkan ruang karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk titik pantau, akan menjadi tempat untuk menyeleksi aktivitas kendaraan dari luar wilayah Malang Raya. "Kami pastinya akan memeriksa secara seksama kendaraan dari luar Malang Raya. Apabila tidak berkepentingan, maka akan diminta untuk balik kanan," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku dari hasil komunikasi dengan Pemprov Jatim, PSBB di Malang Raya sedianya akan dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2020) mendatang. Untuk memantangkan rencana tersebut, juga akan digelar pertemuan kembali di Bakowil III pada Rabu (13/5/2020).
(Baca juga: Lawan COVID-19, PSBB di Malang Raya Mulai Dilaksanakan Sabtu Ini? )
Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020), Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengusulkan untuk pemberlakuan jam malam, dan pemberlakuan titik pantau di setiap pintu masuk kota.
"Nantinya kami akan melakukan operasi pada jam malam. Tindakan tegas juga akan kami ambil bagi yang melanggar untuk memberikan efek jera. Setiap patroli juga dilengkapi dengan peralatan rapid test," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini.
Mereka yang terjaring operasi jam malam langsung menjalani rapid test. Leo menyebutkan, bagi yang hasil rapid testnya rekatif, maka akan ditindak lanjuti dengan dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Sementara bagi yang rapid testnya negatif, maka akan disiapkan ruang karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk titik pantau, akan menjadi tempat untuk menyeleksi aktivitas kendaraan dari luar wilayah Malang Raya. "Kami pastinya akan memeriksa secara seksama kendaraan dari luar Malang Raya. Apabila tidak berkepentingan, maka akan diminta untuk balik kanan," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku dari hasil komunikasi dengan Pemprov Jatim, PSBB di Malang Raya sedianya akan dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2020) mendatang. Untuk memantangkan rencana tersebut, juga akan digelar pertemuan kembali di Bakowil III pada Rabu (13/5/2020).
Lihat Juga :