Polisi Naikan Kasus RS Ummi ke Tahap Penyidikan
Senin, 07 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
"Ya ada peristiwa pidana. Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan," tutup Hendri.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab test tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga; Kasus Habib Rizieq di RS Ummi, Bima Arya: Biarkan Hukum yang Berbicara )
Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab test tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga; Kasus Habib Rizieq di RS Ummi, Bima Arya: Biarkan Hukum yang Berbicara )
(wib)
Lihat Juga :