Bagi Hadiah Mobil di Hari Tenang Pilkada, Bupati Blitar Dilaporkan Bawaslu

Senin, 07 Desember 2020 - 08:00 WIB
loading...
Bagi Hadiah Mobil di...
Tampak petugas Bawaslu Kabupaten Blitar yang membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) di hari tenang pilkada. Foto/ist
A A A
BLITAR - Penyerahan hadiah mobil oleh Bupati Blitar dengan mengumpulkan seluruh camat dan kepala desa pemenang lomba desa di Kantor Pemkab Blitar, dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penyerahan hadiah yang akan dilakukan Senin besok (7/12) dinilai melanggar masa tenang pilkada yang dimulai hari ini (6/12).

"Ada yang lapor soal itu ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin kepada Sindonews.com Minggu (6/12/2020). Undangan kepada seluruh camat yang sekaligus mengajak kepala desa penerima hadiah dibuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.

Undangan dibuat pada 1 Desember 2020 dan dibagikan kepada seluruh camat di Kabupaten Blitar. Mengingat saat ini masa tenang, dan Bupati Blitar Rijanto selaku pihak yang menyerahkan hadiah sebagai kontestan pilkada, kata Hakam pihaknya langsung mengambil langkah pencegahan. Bawaslu telah mengirim surat resmi kepada Bupati Blitar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Intinya meminta acara penyerahan hadiah ditunda.

(Baca juga: Dugaan Politik Uang, Massa Gerebek Kampanye Gelap di Masjid )

Sebab kegiatan yang menghadirkan 22 camat dengan masing masing satu kepala desa per kecamatan, berpotensi diselewengkan menjadi ajang kampanye pemenangan. "Kita membuat himbauan agar pelaksanaan penyerahan hadiah ditunda," kata Hakam.
Kendati demikian, terkait pengaduan tersebut Bawaslu belum akan melangkah lebih jauh.

Yakni misalnya memanggil Bupati Blitar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bawaslu, kata Hakam masih akan melakukan kajian apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak. "Belum (memanggil). Laporan itu harus kami kaji dulu," papar Hakam.

Pada masa hari tenang ini Bawaslu telah membersihkan seluruh alat peraga kampanye kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Bawaslu juga mengerahkan seluruh jajaran untuk mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran. Yakni mulai praktek politik uang, intimidasi terhadap calon pemilih, hingga netralitas ASN, Polri dan TNI.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas," pungkas Hakam. Sementara dari informasi yang dihimpun, penyerahan hadiah lomba desa menjelang pemungutan suara diduga bagian skenario politik pemenangan pasangan petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo. Hingga kini belum ada pihak Pemkab Blitar yang bisa dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah - Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Jadwal Lengkap Piala...
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved