Badan Karantina Pertanian Cilegon Musnahkan 4 Ton Daging Babi Ilegal

Minggu, 06 Desember 2020 - 14:05 WIB
loading...
Badan Karantina Pertanian...
Badan Karantina Pertanian Cilegon memusnahkan daging babi hutan atau celeng ilegal. iNews TV/Mahesa
A A A
CILEGON - Badan Karantina Pertanian Cilegon memusnahkan daging babi hutan atau celeng ilegal, Sabtu (5/12/2020). Pemusnahan daging celeng sebanyak 4 ton asal Palembang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di incenerator milik Karantina Pertanian Cilegon.

Kepala Karantina Pertanian Cilegon , Arum Kusnila Dewi mengatakan daging babi hutan ini merupakan barang bukti hasil koordinasi dan pemantauan langsung oleh Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Sebuah mobil yang dicurigai membawa daging babi hutan berada dalam kawasan perairan Selat Sunda menuju Merak, Kota Cilegon, Banten. Selanjutnya dikomunikasikan dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk penyerahan barang bukti.

Kemudian Karantina Pertanian Cilegon melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian yang menunjukkan muatan daging babi hutan dan alat angkut serta kemasan yang tidak sesuai standar untuk pangan dan pakan. “Apalagi tidak dilengkapi persyaratan yang diamanatkan Undang -undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Daging babi hutan tersebut berpotensi cepat rusak, mudah busuk maka segera kita musnahkan,” jelas Arum. (Baca: Diduga Masalah Ayam, Tangan Suldin Dibacok Tetangga hingga Putus dan Tewas).

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Edi Yulianto kasus penyelundupan daging babi hutan ini masih dalam penyelidikan. “Untuk kedepannya kita lebih intensif dalam pola-pola koordinasi terutama waktu lalulintas dari produk pangan dan pakan dan melindungi masyarakat serta memberikan kenyamanan konsumen dari segi kenyamanan batin, teknis, dan hukum,” ujar Edi.

Hadir menyaksikan bagian Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Karantina Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, KSKP Merak dan Polres Cilegon.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4274 seconds (0.1#10.140)