Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Artis Iyut Bing Slamet

Minggu, 06 Desember 2020 - 10:34 WIB
loading...
Polisi Buru Pemasok...
Artis Iyut Bing Slamet digiring polisi seusai dihadirkan dalam konferensi pers sambil didampingi polwan di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Foto/Yulianto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polisi sudah mengidentifikasi pemasok narkoba jenis sabu kepada artis Ratna Fairuz Albar atau lebih dikenal Iyut Bing Slamet . Mantan artis cilik tahun 80-an ini dibekuk di kediamannya Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 3 Desember 2020.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pemasok kristal haram tersebut ke penyanyi cilik di era tahun 80-an tersebut. Karena dari pengakuan Iyut Bing Slamet, sabu seberat 0.7 gram tersebut dibeli di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Artis Iyut Bing Slamet


"Setelah ini, kami pasti langsung kejar lagi. Ini keterangannya (Iyut) kan beli di Johar Baru anggota sudah ke sana dan orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kami kejar terus," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Rehabilitasi Iyut Bing Slamet, Polisi Koordinasi dengan BNNP DKI )

Budi mengklaim, pihaknya telah mengantongi indentitas dari pemasok sabu tersebut. Anggota pun saat ini sedang melakukan pengejaraan. Dari hasil penyelidikan, Iyut Bing Slamet tak begitu mengenal dengan pengedarnya.

"Bukan teman, dia orang biasa saja di sekitar Johar Baru. Dia beli di sekitar. Ada namanya tapi kita tidak bisa sebutkan di sini," tegasnya. (Baca juga: Polisi Dalami Alasan Iyut Bing Slamet Konsumsi Sabu )

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu set alat hisap sabu, dan plastik klip bening bekas penyimpanan sabu.

Barang itu milik penyanyi berinisial Iyut Bing Slamet. Guna mempertannggungjawabkan perbuatannya, Iyut dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved