Dua Pelajar Cewek di Denpasar Dijual Lewat Aplikasi Michat
Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada 30 November 2020, Aldi kembali menjual kedua korban lewat aplikasi yang sama. Ada empat hotel di Denpasar yang dipakai untuk tempat eksekusi.
(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Surat Risma, Warga: Maaf Pilihan Kita Berbeda )
Anom mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kosnya di Jalan Raya Pemogan, Rabu (3/12/2020). Polisi juga menyita dua handphone yang dipakai untuk bertransaksi.
Polisi telah menetapkan Aldi sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 Jo Pasal 17 UU No 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan irang dan atau pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 297 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta," ujar Anom.
(Baca juga: Ramai-ramai Tolak Surat Risma, Warga: Maaf Pilihan Kita Berbeda )
Anom mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kosnya di Jalan Raya Pemogan, Rabu (3/12/2020). Polisi juga menyita dua handphone yang dipakai untuk bertransaksi.
Polisi telah menetapkan Aldi sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 Jo Pasal 17 UU No 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan irang dan atau pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 297 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta," ujar Anom.
(msd)
Lihat Juga :