Wali Kota Ingatkan Tempat Usaha di Jaksel Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:52 WIB
loading...
Wali Kota Ingatkan Tempat...
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengingatkan, para pelaku tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan , Marullah Matali mengingatkan, para pelaku tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan . Dia juga meminta agar tak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun saat tahun baru 2021.

"Sekarang ini tak ada pengecualian sedikit pun, dengan momentum apa pun juga. Protokol kesehatan harus didukung dengan baik. Semua kita minta mematuhinya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga; Polres Jakarta Selatan Luncurkan Tim Pemburu Covid-19 )

Menurut dia, semua kafe, restoran, bar, dan tempat hiburan lainnya di Jakarta Selatan wajib mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya pun bakal menegur pelaku tempat usaha yang masih nekat menggelar acara yang sifatnya berkerumun, khususnya saat pergantian tahun nanti.

"Kalau ada momentum-momentum tertentu, orang mau bikin acara tertentu, kita langsung surati mereka supaya mereka mematuhi protap kesehatan," tuturnya. (Baca juga; Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Tim Pemburu Covid-19 di Jakpus Bekerja 24 Jam )

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker. "Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Kota dengan Durasi Puasa...
Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama dan Tersingkat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved