Wali Kota Ingatkan Tempat Usaha di Jaksel Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:52 WIB
loading...
Wali Kota Ingatkan Tempat...
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengingatkan, para pelaku tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan , Marullah Matali mengingatkan, para pelaku tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan . Dia juga meminta agar tak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun saat tahun baru 2021.

"Sekarang ini tak ada pengecualian sedikit pun, dengan momentum apa pun juga. Protokol kesehatan harus didukung dengan baik. Semua kita minta mematuhinya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga; Polres Jakarta Selatan Luncurkan Tim Pemburu Covid-19 )

Menurut dia, semua kafe, restoran, bar, dan tempat hiburan lainnya di Jakarta Selatan wajib mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya pun bakal menegur pelaku tempat usaha yang masih nekat menggelar acara yang sifatnya berkerumun, khususnya saat pergantian tahun nanti.

"Kalau ada momentum-momentum tertentu, orang mau bikin acara tertentu, kita langsung surati mereka supaya mereka mematuhi protap kesehatan," tuturnya. (Baca juga; Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Tim Pemburu Covid-19 di Jakpus Bekerja 24 Jam )

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker. "Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Rekomendasi
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved