Wali Kota Ingatkan Tempat Usaha di Jaksel Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:52 WIB
loading...
Wali Kota Ingatkan Tempat...
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengingatkan, para pelaku tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan , Marullah Matali mengingatkan, para pelaku tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan untuk mematuhi protokol kesehatan . Dia juga meminta agar tak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun saat tahun baru 2021.

"Sekarang ini tak ada pengecualian sedikit pun, dengan momentum apa pun juga. Protokol kesehatan harus didukung dengan baik. Semua kita minta mematuhinya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga; Polres Jakarta Selatan Luncurkan Tim Pemburu Covid-19 )

Menurut dia, semua kafe, restoran, bar, dan tempat hiburan lainnya di Jakarta Selatan wajib mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya pun bakal menegur pelaku tempat usaha yang masih nekat menggelar acara yang sifatnya berkerumun, khususnya saat pergantian tahun nanti.

"Kalau ada momentum-momentum tertentu, orang mau bikin acara tertentu, kita langsung surati mereka supaya mereka mematuhi protap kesehatan," tuturnya. (Baca juga; Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Tim Pemburu Covid-19 di Jakpus Bekerja 24 Jam )

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker. "Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved