Identitas Mayat Perempuan di Kebun Salak Terungkap, Warga Dlingo Ini Korban Pembunuhan
Kamis, 03 Desember 2020 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Bisa Dipidana )
Penemuan mayat perempuan itu berawal saat warga Sidosari, Dukuhsari, Wonokerto, Turi, Sleman, Sarjono, 55 akan memetik salak di kebun itu mencium bauk busuk setelah dicari berasal dari tumpukan daun salak yang meninggi, setelah mencokernya melihat ada mayat perempuan tanpa identitas memakai daster kotak-kotak biru muda, jaket biru serta memakai cincin emas di jari manis sebelah kiri.
Saat ditemukan mayat itu mebujur kaku je selatan, dengan luka di bahu kiri lecet luka 6 cm, lidah menjulur, keluar daarah di hidung dan celana, luka memar di muka serta leher. Temuan itu selanjutnya di laporkan ke Polsek Pakem.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, di antaranya dengan melakukan rekonstruksi ulang serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut dan akhirya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020).
Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuam mati atau seumur hidup
Penemuan mayat perempuan itu berawal saat warga Sidosari, Dukuhsari, Wonokerto, Turi, Sleman, Sarjono, 55 akan memetik salak di kebun itu mencium bauk busuk setelah dicari berasal dari tumpukan daun salak yang meninggi, setelah mencokernya melihat ada mayat perempuan tanpa identitas memakai daster kotak-kotak biru muda, jaket biru serta memakai cincin emas di jari manis sebelah kiri.
Saat ditemukan mayat itu mebujur kaku je selatan, dengan luka di bahu kiri lecet luka 6 cm, lidah menjulur, keluar daarah di hidung dan celana, luka memar di muka serta leher. Temuan itu selanjutnya di laporkan ke Polsek Pakem.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, di antaranya dengan melakukan rekonstruksi ulang serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut dan akhirya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020).
Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuam mati atau seumur hidup
(msd)
Lihat Juga :