KPU Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Badan Tinggi
Kamis, 03 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk mendapatkan pelayanan tersebut, yakni pada hari pencoblosan, pihak keluarga melapor ke KPPS, kemudian pada jam-jam akhir akan didatangi ke rumah.
“Ada beberapa kriteria yang boleh dilayani di rumah, jadi tidak harus datang ke TPS. Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah yang nanti akan didatangi KPPS yang sudah dilengkapi dengan baju hazmat atau APD, dan didampingi tim kesehatan. Kriteria lainnya yaitu Lansia dan disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke TPS,” urainya.
Tidak hanya layanan jemput bola, untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara, KPU juga sudah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS.
“Kalau pada Pilkada yang lalu setiap TPS digunakan oleh 800 pemilih, maka untuk mengurangi kerumunan kali ini KPU membatasi maksimal tiap TPS digunakan 500 pemilih. Dan diatur pembagian jam bagi pemilih. Misalnya DPT nomor sekian datang jam 7 sampai jam 8, misalnya. Kita atur sehingga tidak terjadi penumpukan orang,” terang Zaini.
Kemudian layanan khusus lainnya di masa pandemi COVID-19, yaitu layanan jemput bola ke Rumah Sakit yang disebut pindah memilih.
(Baca juga: Longsor, Jalan Penghubung Desa Windusari - Gondarejo Terputus)
“Ada beberapa kriteria yang boleh dilayani di rumah, jadi tidak harus datang ke TPS. Layanan tersebut berlaku bagi warga yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah yang nanti akan didatangi KPPS yang sudah dilengkapi dengan baju hazmat atau APD, dan didampingi tim kesehatan. Kriteria lainnya yaitu Lansia dan disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke TPS,” urainya.
Tidak hanya layanan jemput bola, untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara, KPU juga sudah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS.
“Kalau pada Pilkada yang lalu setiap TPS digunakan oleh 800 pemilih, maka untuk mengurangi kerumunan kali ini KPU membatasi maksimal tiap TPS digunakan 500 pemilih. Dan diatur pembagian jam bagi pemilih. Misalnya DPT nomor sekian datang jam 7 sampai jam 8, misalnya. Kita atur sehingga tidak terjadi penumpukan orang,” terang Zaini.
Kemudian layanan khusus lainnya di masa pandemi COVID-19, yaitu layanan jemput bola ke Rumah Sakit yang disebut pindah memilih.
(Baca juga: Longsor, Jalan Penghubung Desa Windusari - Gondarejo Terputus)
Lihat Juga :