Sehari Curi 5 Motor, 2 Residivis di Tangerang Setahun Untung Rp4,5 Miliar

Rabu, 02 Desember 2020 - 22:03 WIB
loading...
Sehari Curi 5 Motor,...
Pelaku curanmor diamankan polisi di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/12/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibekuk polisi. Keduanya merupakan DS dan S.

Keduanya dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi. DS tercatat pernah masuk penjara, karena kasus uang palsu. Sedangkan S, dipenjara karena aksi ranmor.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain, yakni A dan D. Keduanya ikut mencuri di Desa Talok. (Baca juga: 2 Anggota Geng Motor dan 5 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi )

"Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, dalam sehari mereka bisa mencuri 5 motor. Aksi para tersangka sendiri sudah dilakukan sekitar 2 tahun," kata Ade kepada SINDOnews di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/11/2020).

Dilanjutkan Ade, aksi terakhir para tersangka terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, pada Senin 23 November 2020. Saat itu, korban Rahayu yang merupakan ibu rumah tangga, hendak mencuci pakaian di sungai.

Saat itu, korban memarkirkan motornya di bantaran sungai. Pada saat korban mencuci, dia mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka. (Baca juga: Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang )

"Pelaku terpergok saat sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sambil berusaha mempertahankan motornya. Tetapi, korban didorong hingga terjatuh," sambung Ade.

Saat akan melarikan diri, seorang tersangka berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan. Tidak lama berselang, polisi tiba di lokasi dan melakukan pengamanan.

"Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lain," jelasnya.



Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2-2,5 juta. Dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sebanyak 1.825 unit motor.

"Keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar Rp3-4,5 miliar. Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Rekomendasi
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved