Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana
Selasa, 01 Desember 2020 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dimana saat itu Eggi mengucapkan akan mengerahkn massa atau people power jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Polisi sempat menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019. Ia lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dimana saat itu Eggi mengucapkan akan mengerahkn massa atau people power jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Polisi sempat menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019. Ia lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
(thm)
Lihat Juga :