Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Digunakan Penyidik Tak Bisa Menjerat Habib Rizieq

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Pasal...
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyoroti penerapan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar, menyoroti penerapan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Aziz menilai beberapa pasal yang digunakan penyidik tidak dapat menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Pasal pertama yang dikritisi oleh Aziz, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan Pasal 160 KUHP sejatinya tidak dapat dijerat terhadap tersangka tanpa adanya tindak pidana lain. (Baca juga; Habib Rizieq Tak Datang ke Polda Metro, Kuasa Hukum: Masih Istirahat )

"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum Anggap Pemanggilan Menantu Habib Rizieq Kurang Tepat )

Kemudian penerapan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak tepat untuk menjerat calon tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq Shihab. Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut terdapat frasa 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dinilainya tidak memenuhi unsur dalam kasus dugaan pelangggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Nah di situ, dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petambura. Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan kepada HRS," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Berita Terkini
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved