Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Digunakan Penyidik Tak Bisa Menjerat Habib Rizieq

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Pasal...
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyoroti penerapan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar, menyoroti penerapan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Aziz menilai beberapa pasal yang digunakan penyidik tidak dapat menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Pasal pertama yang dikritisi oleh Aziz, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan Pasal 160 KUHP sejatinya tidak dapat dijerat terhadap tersangka tanpa adanya tindak pidana lain. (Baca juga; Habib Rizieq Tak Datang ke Polda Metro, Kuasa Hukum: Masih Istirahat )

"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum Anggap Pemanggilan Menantu Habib Rizieq Kurang Tepat )

Kemudian penerapan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak tepat untuk menjerat calon tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq Shihab. Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut terdapat frasa 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dinilainya tidak memenuhi unsur dalam kasus dugaan pelangggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Nah di situ, dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petambura. Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan kepada HRS," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved