DPRD Minta Perbup Pengganti SKTM Permudah Layanan Kesehatan Warga Kendal
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan dengan terbitnya Perbup tersebut pemerintah daerah dapat menanggung layanan kesehatan bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari anggaran daerah.
“Jika dulu warga yang tidak punya jaminan kesehatan akan dibiayai jika masuk data base di dinas sosial dengan menggunakan SKTM. Dengan Perbup ini nantinya mekanisme warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan diusulkan oleh pihak desa ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Namun demikian, Ferinando mengungkapkan untuk kasus yang darurat tidak perlu diajukan dan bisa ditanggung Pemkab Kendal. Sementara bagi warga yang tidak mampu bayar jaminan kesehatan akan ditanggung pemerintah kabupaten Kendal.
Ditambahkan, semua warga kedepannya harus mempunyai jaminan kesehatan dan akan ditanggung pemerintah daerah jika tidak mampu.
Untuk itu, pemkab mendorong warga yang belum didata untuk melaporkan ke desa agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. (sindonews)
“Jika dulu warga yang tidak punya jaminan kesehatan akan dibiayai jika masuk data base di dinas sosial dengan menggunakan SKTM. Dengan Perbup ini nantinya mekanisme warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan diusulkan oleh pihak desa ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Namun demikian, Ferinando mengungkapkan untuk kasus yang darurat tidak perlu diajukan dan bisa ditanggung Pemkab Kendal. Sementara bagi warga yang tidak mampu bayar jaminan kesehatan akan ditanggung pemerintah kabupaten Kendal.
Ditambahkan, semua warga kedepannya harus mempunyai jaminan kesehatan dan akan ditanggung pemerintah daerah jika tidak mampu.
Untuk itu, pemkab mendorong warga yang belum didata untuk melaporkan ke desa agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. (sindonews)
(srf)
Lihat Juga :