Tes Swab Ulang Habib Rizieq, Kapolda Jabar: Itu Perintah Undang-Undang

Senin, 30 November 2020 - 10:22 WIB
loading...
Tes Swab Ulang Habib...
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Dofiri menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang Habib Rizieq oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung pada polemik.

Dofiri mengakui, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Mengacu pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, kata Dofiri, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," tegas Dofiri di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020). "Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, COVID-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangan sendiri," sambung Dofiri. (Baca: Korban Tewas Elf Tabrak Truk di Tol Cipali Jadi 10 Orang, 2 Luka Parah).

Bahkan, lanjut Dofiri, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.

"Saya tanya lagi, kalau COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang, kemudian kepentingan masyarakat. Namanya COVID-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi," tegas Dofiri. (Baca: Duh, 101 Pengawas Pilkada Kabupaten Serang Reaktif COVID-19).

Oleh karenanya, Dofiri pun memahami langkah Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq. "Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved