Pemprov Jabar Proyeksikan Metropolitan Rebana Masuk dalam RPJMD 2018-2023

Sabtu, 28 November 2020 - 13:41 WIB
loading...
Pemprov Jabar Proyeksikan Metropolitan Rebana Masuk dalam RPJMD 2018-2023
Peta kawasan Rebana Metropolitan yang diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi Jabar masa depan. Dok/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memproyeksikan pembangunan kawasan Metropolitan Rebana menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar 2018-2023.

Proyeksi tersebut mulai dibahas dalam rapat Pra Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023 yang digelar secara virtual dari kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jabar, Kota Bandung, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Kegiatan tersebut diikuti Bappeda/Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) kabupaten/kota, perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, serta akademisi.

(Baca juga: Dosen Telkom University Sasar Pesantren untuk Berbagi Ilmu Ini )

Kepala Bappeda Jabar Muhammad Taufiq Budi Santoso mengatakan, perubahan RPJMD Jabar 2018-2023 dilakukan menyusul adanya perubahan mendasar dan menurut aturan diperbolehkan.

Perubahan mendasar itu, yakni ada perubahan kebijakan nasional menyangkut aturan, nomenklatur keuangan, dan laporan evaluasi pemerintahan daerah.

Selain itu, pandemi COVID-19 juga berimplikasi pada kinerja pemerintah daerah baik makro dan mikro, termasuk hadirnya dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana Pemprov Jabar mengajukan dana PEN sebesar Rp5 triliun ke pemerintah pusat.

"Perubahan RPJMD juga menyesuaikan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dimana ada penambahan Metropolitan Rebana serta kebijakan dan strategi kewilayahan sesuai arah pengembangan wilayah," papar Taufiq seraya mengatakan, perubahan RPJMD pun sudah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Baca juga: 9 PTN Peroleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Kategori Informatif )

Taufiq melanjutkan, pembahasan pada pra musrenbang akan dilanjutkan ke tahap musrenbang yang akan digelar Senin (30/11/2020) kemudian dibahas lagi di tingkat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (perda), awal Desember 2020 mendatang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)