Hindari Kerumunan, Tiga Paslon di Bima Sepakat Habiskan Masa Kampanye via Daring
Jum'at, 27 November 2020 - 13:15 WIB
loading...
Paslon sepakat saat kegiatan kampanye berlangsung via daring. Foto/SINDOnews/Edy
A
A
A
BIMA - Tiga paslon bupati dan wakil bupati Bima, Nusa Tenggara Barat , menandatangi kesepakatan kampanye dengan memilih metode via daring disisa masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi.
Penandatanganan kesepakatan oleh tiga paslon ini digelar di ruang Tambora, Mapolres Bima Kabupaten, di hadapan Bawaslu, KPU, Kapolisian dan TNI.
"Selain melalui metode daring, ketiga paslon bisa juga memanfaatkan media televisi dan radio atau elektronik untuk berkampanye dari tanggal 27 November hingga memasuki masa tenang pada tgl 5 Desember," ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono yang memimpin acara penandatanganan.
Acara penandatanganan langsung dihadiri oleh ketiga Palson Bupati Bima, tim penghubung calon serta Ketua KPU, Imran dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah.
Dihadapan tiga paslon, Kapolres Bima Kota Haryo Tejo menegaskan, semua paslon dapat mematuhi aturan yang telah disepati demi lancarnya Pilkada ditengah pandemi COVID-19.
Jika melanggar, papar Kapolres, sanksi yang diterapkan tidak main-main karena Bawaslu bersama KPU akan merujuk pada Undang-undang dan akan diberikan sanksi tegas yang bahkan dapat mengancam paslon dalam Pilkada.
Penandatanganan kesepakatan oleh tiga paslon ini digelar di ruang Tambora, Mapolres Bima Kabupaten, di hadapan Bawaslu, KPU, Kapolisian dan TNI.
"Selain melalui metode daring, ketiga paslon bisa juga memanfaatkan media televisi dan radio atau elektronik untuk berkampanye dari tanggal 27 November hingga memasuki masa tenang pada tgl 5 Desember," ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono yang memimpin acara penandatanganan.
Acara penandatanganan langsung dihadiri oleh ketiga Palson Bupati Bima, tim penghubung calon serta Ketua KPU, Imran dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah.
Dihadapan tiga paslon, Kapolres Bima Kota Haryo Tejo menegaskan, semua paslon dapat mematuhi aturan yang telah disepati demi lancarnya Pilkada ditengah pandemi COVID-19.
Jika melanggar, papar Kapolres, sanksi yang diterapkan tidak main-main karena Bawaslu bersama KPU akan merujuk pada Undang-undang dan akan diberikan sanksi tegas yang bahkan dapat mengancam paslon dalam Pilkada.
Lihat Juga :