Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 26 November 2020 - 10:48 WIB
loading...
Kasus Kerumunan Massa...
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan peningkatan status kasus Megamendung. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menaikkan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020 lalu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini dilakukan karena Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana. (Baca juga: Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Hari ini Polda Jabar Periksa 5 Saksi)

Namun demikian, Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tersebut. (Baca juga: Polda Jabar Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Bogor dan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Megamendung)

Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020). "Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli. "Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena COVID-19. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, menimbulkan kerumunan. Acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah itu diperkirakan dihadiri 3.000 orang.

Massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq tersebut tak mematuhi protokol kesehatan seperti menjagaa jarak dan mengenakan masker. Polisi lalu memintai keterangan dari sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin.

Imbas dari kasus ini, Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya. Begitu juga, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dimutasi menjadi Wadiskrimsus Polda Jabar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved