BPJamsostek Raih Penghargaan Sinovik Award Tahun 2020

Kamis, 26 November 2020 - 10:01 WIB
loading...
BPJamsostek Raih Penghargaan Sinovik Award Tahun 2020
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif saat menerima penghargaan. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - BPJamsostek kembali dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award 2020.

Penghargaan ini dianugerahi kepada BPJamsostek atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami. Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 ini diterima oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif.

Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.(Baca juga: Awas! Pengawas Ketenagakerjaan Mulai Kejar Perusahaan Tak Patuh )

Krishna Syarif mengatakan, bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

"Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja," katanya melalui siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan. Delapan puluh lima persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja.

Krishna berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali. (Baca juga: Pohon Pisang Bercabang Dua dan Cerita Mimpi Basah Wiyono )

Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan. Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

"Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, kami memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional)," kata Krishna.

Ia melanjutkan, hal ini sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini berangkat dari tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)