Overstay, 4 WNA Dideportasi dari Bali

Rabu, 25 November 2020 - 15:11 WIB
loading...
Overstay, 4 WNA Dideportasi dari Bali
Overstay, 4 WNA Dideportasi dari Bali. Foto/SINDOnews/Mifathul Chusna
A A A
DENPASAR - Sebanyak empat warga negara asing ( WNA ) dideportasi dari Bali . Mereka dipulangkan ke negaranya karena over stay dan masuk ke Bali tanpa dokumen yang sah.

Keempat WNA itu terdiri tiga warga Nigeria dan satu orang lagi dari Pantai Gading. "Tiga orang over stay dan satu lagi masuk ke Bali tanpa dokumen yang sah," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Denda Razia Masker di Bali Terkumpul Rp142 Juta )

Dia menjelaskan, keempat WNA itu dideportasi dengan maskapai Qatar QR 957 dan Ethiopia ET629. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta mengingat saat ini tidak ada penerbangan langsung dari Bali akibat pandemi. (Baca juga: Gunduli Rambut untuk Kecoh Polisi, Pembunuh WN Ghana Ditangkap )

Menurut Surya, tiga WNA yang over stay telah melebihi batas ijin tinggal lebih dari dua bulan dan ditangkap pada 19 dan 20 Oktober 2020. Sedangkan satu WNA yang masuk ke Bali tanpa dokumen resmi ditangkap pada 19 Oktober 2020.

Setelah ditangkap, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jimbaran sambil menunggu proses deportasi. Mereka dikenakan pasal 71, 75 dan78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)