Overstay, 4 WNA Dideportasi dari Bali

Rabu, 25 November 2020 - 15:11 WIB
loading...
Overstay, 4 WNA Dideportasi...
Overstay, 4 WNA Dideportasi dari Bali. Foto/SINDOnews/Mifathul Chusna
A A A
DENPASAR - Sebanyak empat warga negara asing ( WNA ) dideportasi dari Bali . Mereka dipulangkan ke negaranya karena over stay dan masuk ke Bali tanpa dokumen yang sah.

Keempat WNA itu terdiri tiga warga Nigeria dan satu orang lagi dari Pantai Gading. "Tiga orang over stay dan satu lagi masuk ke Bali tanpa dokumen yang sah," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Denda Razia Masker di Bali Terkumpul Rp142 Juta )

Dia menjelaskan, keempat WNA itu dideportasi dengan maskapai Qatar QR 957 dan Ethiopia ET629. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta mengingat saat ini tidak ada penerbangan langsung dari Bali akibat pandemi. (Baca juga: Gunduli Rambut untuk Kecoh Polisi, Pembunuh WN Ghana Ditangkap )

Menurut Surya, tiga WNA yang over stay telah melebihi batas ijin tinggal lebih dari dua bulan dan ditangkap pada 19 dan 20 Oktober 2020. Sedangkan satu WNA yang masuk ke Bali tanpa dokumen resmi ditangkap pada 19 Oktober 2020.

Setelah ditangkap, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jimbaran sambil menunggu proses deportasi. Mereka dikenakan pasal 71, 75 dan78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Rekomendasi
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved