Menhub Mengakui Aturan Mudik Bikin Bingung Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tak hanya masyarakat yang mengalami kebingungan terkait aturan angkutan umum. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui bahwa surat edaran (SE) tentang relaksasi bagi penumpang angkutan umum dengan tujuan tertentu, menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Pasalnya, aktivitas mudik tetap dilarang, akan tetapi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat diakomodasi angkutan umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui bahwa terjadi kebingungan di masyarakat akibat adanya relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.
"Surat edaran yang lebih detail ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelas Menhub dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Menhub mengatakan bakal terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang sementara yang diperbolehkan bepergian masyarakat dengan kepentingan tertentu.
"Kami juga menugaskan PNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat mengenai pelaksanaan protokol kesehatan, kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," katanya. (Baca juga: Kemenhub Temukan Beragam Modus Mudik Masyarakat )
Budi kembali menegaskan bahwa mudik tetap akan dilarang. Adapun adanya pelonggaran transportasi dalam surat edaran bertujuan membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan.
"Tidak ada mudik, tapi ada opsi-opsi dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan gugus tugas (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19)," tandasnya.
Pasalnya, aktivitas mudik tetap dilarang, akan tetapi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu selain mudik dapat diakomodasi angkutan umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui bahwa terjadi kebingungan di masyarakat akibat adanya relaksasi penggunaan angkutan umum yang dijelaskan dalam surat edaran.
"Surat edaran yang lebih detail ini di satu sisi konsepsi tidak ada mudik, tapi ada konsepsi syarat-syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat tapi kami yakin semakin baik ke depannya," jelas Menhub dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Senin (11/5/2020).
Menhub mengatakan bakal terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang sementara yang diperbolehkan bepergian masyarakat dengan kepentingan tertentu.
"Kami juga menugaskan PNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat mengenai pelaksanaan protokol kesehatan, kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah Jenderal Doni Monardo," katanya. (Baca juga: Kemenhub Temukan Beragam Modus Mudik Masyarakat )
Budi kembali menegaskan bahwa mudik tetap akan dilarang. Adapun adanya pelonggaran transportasi dalam surat edaran bertujuan membangun transportasi dan menjamin regulasi berjalan.
"Tidak ada mudik, tapi ada opsi-opsi dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan gugus tugas (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19)," tandasnya.
(nfl)