7 Bulan Beroperasi, Daging Babi Sudah Beredar di Tiga Kecamatan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Empat tersangka yang diamankan Polresta Bandung yaitu Paino (46) warga Banjaran, Tuyadi (55) warga Sukabumi, Andri Sudrajat (39), dan Asep Rahmat (38) telah mengepul dan menjual daging babi selama tujuh bulan terakhir.
Tersangka Paino dan Tuyadi berperan sebagai pengepul. Sementara Andri dan Asep adalah pengecer daging haram tersebut. Selama tujuh bulan itu pula dagung babi tersebut telah beredar sejumlah pasar di wilayah Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.
"Mereka (keempat tersangka) sudah beroperasi selama tujuh bulan ini. Mereka mengedarkan daging babi di sejumlah pasar di tiga kecamatan, yaitu Banjaran, Baleendah, Majalaya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/5/2020).
(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)
Hendra mengemukakan, kasus daging babi ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai daging sapi dijual dengan harga lebih murah dari umumnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Bandung dengan penyelidikan di Desa Kiangroke, Banjaran, Kabupaten Bandung.
Di sini, polisi menangkap dua pengepul dengan barang bukti 500 kilogram daging babi siap jual. Polisi juga menyita 2 unit freezer; 1 timbangan; 1 kilogram boraks; 1 mobil, 1 motor; dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
"Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai pengecer dengan barang bukti 100 kilogram daging babi," ujar Kombes Hendra.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Paino dan Tuyadi mendapat pasokan daging babi dari Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka membeli dengan harga Rp45 ribu per kilogram. Keduanya lalu Paino dan Tuyadi menjual kembali daging babi itu kepada pengecer dengan harga Rp60 ribu per kg.
”Selanjutnya pengecer menjual daging tersebut ke masyarakat dengan harga antara Rp75 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram," tutur Hendra.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 91A Juncto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
agus warsudi
Tersangka Paino dan Tuyadi berperan sebagai pengepul. Sementara Andri dan Asep adalah pengecer daging haram tersebut. Selama tujuh bulan itu pula dagung babi tersebut telah beredar sejumlah pasar di wilayah Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.
"Mereka (keempat tersangka) sudah beroperasi selama tujuh bulan ini. Mereka mengedarkan daging babi di sejumlah pasar di tiga kecamatan, yaitu Banjaran, Baleendah, Majalaya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/5/2020).
(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)
Hendra mengemukakan, kasus daging babi ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai daging sapi dijual dengan harga lebih murah dari umumnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Bandung dengan penyelidikan di Desa Kiangroke, Banjaran, Kabupaten Bandung.
Di sini, polisi menangkap dua pengepul dengan barang bukti 500 kilogram daging babi siap jual. Polisi juga menyita 2 unit freezer; 1 timbangan; 1 kilogram boraks; 1 mobil, 1 motor; dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
"Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai pengecer dengan barang bukti 100 kilogram daging babi," ujar Kombes Hendra.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Paino dan Tuyadi mendapat pasokan daging babi dari Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka membeli dengan harga Rp45 ribu per kilogram. Keduanya lalu Paino dan Tuyadi menjual kembali daging babi itu kepada pengecer dengan harga Rp60 ribu per kg.
”Selanjutnya pengecer menjual daging tersebut ke masyarakat dengan harga antara Rp75 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram," tutur Hendra.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 91A Juncto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
agus warsudi
(muh)