Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkoba
Selasa, 24 November 2020 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
"Dari pengembangan petugas BNNP Kepri mengamankan SY dan rekannya berinisial AR, kemudian kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu IH di daerah Belakang Padang," ungkapnya.
Kasus ketiga tim gabungan mengungkap pengiriman sabu-sabu 541 gram dengan modus dimasukan dalam dubur. Penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh kurir melalui jalur udara.
"Jumat 13 November 2020 tim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang laki-laki saat melewati alat deteksi X-ray di Bandar Udara Hang Nadim Batam. Setelah dilakukan wawancara laki-laki diketahui berinisial SU dan tak berselang lama SU kemudian disusul temannya berisial SY, karena gelagat yang mencurigakan keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif sabu-sabu," tukasnya.
Kasus keempat terjadi di Aceh Utara, di mana tim gabungan mengamankan barang bukti ekstasi seberat 24,11 kilogram dari tangan dua tersangka bernisial I, Z dan R. Kemudian dari pengembangan tim kembali menangkap dua tersangka lagi A dan G.
Kasus kelima yakni tim gabungan menggagalkan peredaran ganja seberat 30 gram yang dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) di perairan Selat Malaka. "Ganja disembuyikan di dalam bungkus rokok. Mereka mengaku membawa 29 paket ganja seberat 30 gram dan sabu seberat 0,3 gram," tukasnya.
Kasus ketiga tim gabungan mengungkap pengiriman sabu-sabu 541 gram dengan modus dimasukan dalam dubur. Penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh kurir melalui jalur udara.
"Jumat 13 November 2020 tim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang laki-laki saat melewati alat deteksi X-ray di Bandar Udara Hang Nadim Batam. Setelah dilakukan wawancara laki-laki diketahui berinisial SU dan tak berselang lama SU kemudian disusul temannya berisial SY, karena gelagat yang mencurigakan keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif sabu-sabu," tukasnya.
Kasus keempat terjadi di Aceh Utara, di mana tim gabungan mengamankan barang bukti ekstasi seberat 24,11 kilogram dari tangan dua tersangka bernisial I, Z dan R. Kemudian dari pengembangan tim kembali menangkap dua tersangka lagi A dan G.
Kasus kelima yakni tim gabungan menggagalkan peredaran ganja seberat 30 gram yang dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) di perairan Selat Malaka. "Ganja disembuyikan di dalam bungkus rokok. Mereka mengaku membawa 29 paket ganja seberat 30 gram dan sabu seberat 0,3 gram," tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :