Bupati Takalar Serahkan KUA-PPAS Tahun 2021 ke Dewan
Senin, 23 November 2020 - 16:04 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta menyerahkan kebijakan umum anggaran dan proritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
TAKALAR - Bupati Kabupaten Takalar , Syamsari Kitta menyerahkan kebijakan umum anggaran dan proritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 di ruang sidang lantai II DPRD Takalar , Senin (23/11/2020).
Usai menyerahkan KUA-PPAS yang diterima Wakil Ketua I DPRD Takalar Muh Jabir Bonto, Syamsari mengemukakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Pemkab Takalar Kucurkan BLT Dana Desa Tahap II ke Warga
Di mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
"Dalam sebuah pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Takalar dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan TA 2021 mendatang," tegas Bupati.
Dia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong APBD tahun 2021 agar semakin baik meski di tengah pandemi COVID-19 , dengan melakukan pembangunan tapi juga diikuti dengan upaya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, sehingga ekonomi Indonesia khususnya Kabupaten Takalar, kembali stabil.
Untuk mencapai pertumbuhan itu kata Syamsari, pemerintah melakukan efisiensi pengeluaran dengan cara pengalihan pemakaian tenaga listrik dengan solar cell yang dapat mengubah energi cahaya matahari, menjadi energi listrik dan memperkuat APBD dengan peningkatan PAD di daerah.
Usai menyerahkan KUA-PPAS yang diterima Wakil Ketua I DPRD Takalar Muh Jabir Bonto, Syamsari mengemukakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Pemkab Takalar Kucurkan BLT Dana Desa Tahap II ke Warga
Di mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
"Dalam sebuah pemerintah daerah, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Takalar dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan TA 2021 mendatang," tegas Bupati.
Dia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong APBD tahun 2021 agar semakin baik meski di tengah pandemi COVID-19 , dengan melakukan pembangunan tapi juga diikuti dengan upaya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, sehingga ekonomi Indonesia khususnya Kabupaten Takalar, kembali stabil.
Untuk mencapai pertumbuhan itu kata Syamsari, pemerintah melakukan efisiensi pengeluaran dengan cara pengalihan pemakaian tenaga listrik dengan solar cell yang dapat mengubah energi cahaya matahari, menjadi energi listrik dan memperkuat APBD dengan peningkatan PAD di daerah.
Lihat Juga :