Pilkada Serentak, KPU: Disabilitas Miliki Hak Sama untuk Memberikan Suara

Senin, 23 November 2020 - 02:02 WIB
loading...
Pilkada Serentak, KPU: Disabilitas Miliki Hak Sama untuk Memberikan Suara
Pilkada Serentak, KPU Sebut Disabilitas Miliki Hak Sama untuk Memberikan Suara. Foto/SINDOnews/Rus
A A A
PADANG - KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan sosialiasi dengan kelompok Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, Minggu (22/11/2020).

Sekitar 50 orang peserta disabilitas mengikuti acara sosialisasi dengan serius. Bahkan, menyimak semua penjelasan dari narasumber dengan seksama.

Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Kordiv Sosialisasi dan Parmas KPU Sumbar Izwaryani dan ketua PPDI Sumbar Icun Sulhadi.

Ketua PPDI Sumbar Icun Sulhadi mengatakan KPU telah melaksanakan undang-undang, penyetaraan terhadap pemilih, termasuk masyarakat berkebutuhan khusus.

Lanjut Icun mengatakan, semua pihak jika ingin mengetahui bagaimana disabilitas itu, maka harus bertanya pada kelompok itu pula, jangan bertanya pada yang lain, sehingga tidak melenceng.

Dari setiap pemilu memang sudah ada peningkatan, itu menunjukkan kalau penyelenggara sudah mulai memahami disabilitas, atau masyarakat berkebutuhan khusus.

"Kita tidak bisa menyalahkan sepihak saja pada penyelenggara, jika masih ada disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus luput dari pendataan, terkadang keluarga disabilitas tidak memberitahukan pada aparat setempat karena malu, maka selalu tidak termonitor," tegas Icun.

Menyikapi kesetaraan dalam menyalurkan hak politik pada pilkada, Izwaryani mengatakan, tidak membedakan baik masyarakat normal maupun masyarakat berkebutuhan khusus, bahkan akan memberikan prioritas sesuai kebutuhan dibikin suara nantinya. (Baca juga: Pencarian 7 Penambang Emas Terkubur Longsor Temui Jalan Buntu, Keluarga Pasrah)

"Kami sebagai penyelenggara tetap akan memberlakukan kesetaraan penggunaan hak pilih papa siapa saja, baik masyarakat normal maupun yang berkebutuhan khusus atau disabilitas, mulai dari pendataan pemilih sampai dihari pemilihan, bahkan kita akan menyediakan alat bantu sesuai kebutuhan disabilitas," ulas Izwaryani.

Ditambahkan Izwaryani, dalam masa pandemi ini KPU juga memberlakukan hal yang sama berkaitan dengan protokol kesehatan, baik masalah pemakaian masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. (Baca juga: Miris, 33 Pemuda Pesta Miras hingga Pelataran Masjid saat Rayakan Ultah)

Ia juga menerangkan, KPU memberlakukan pengukuran suhu pemilih maksimal 37,3 derajat Celcius, jika lebih maka pemilih disediakan bilik khusus, yang memiliki jarak sesuai standar kesehatan, dengan tempat tinggu pemilih lainnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)