Penerapan Protokol Kesehatan Ditekankan saat Simulasi Pemungutan Suara
Sabtu, 21 November 2020 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi protokol kesehatan yang perlu dilakukan itu antara lain penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk para penyelenggara, dan itu wajib seperti kaos tangan, fild sheld, masker, lalu penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dokumen yang dipakai dibungkus dengan plastik dan juga jaga jarak bagi masyarakat yang datang untuk mencoblos," lanjutnya.
Jaddid sapaannya menegaskan, jika untuk masyarakat yang datang mencoblos, itu diwajibkan memakai masker, dan memenuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kalau teknis lainnya itu masih sama, kita mencoblos menggunakan paku di dalam bilik yang disediakan, hanya aturan protokol kesehatan yang membedakan kalau untuk aplikasi Sirekap itu adalah uji coba dan alat bantu perhitungan dan rekapitulasi Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," Tutup Jaddid.
Baca Juga: Dibagi 5 Zona, KPU Maros Lantik PPS dengan Protokol COVID-19
Adapun simulasi yang dilakukan melibatkan seluruh anggota panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan dihadiri oleh Bawaslu dan unsur muspida.
Jaddid sapaannya menegaskan, jika untuk masyarakat yang datang mencoblos, itu diwajibkan memakai masker, dan memenuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kalau teknis lainnya itu masih sama, kita mencoblos menggunakan paku di dalam bilik yang disediakan, hanya aturan protokol kesehatan yang membedakan kalau untuk aplikasi Sirekap itu adalah uji coba dan alat bantu perhitungan dan rekapitulasi Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," Tutup Jaddid.
Baca Juga: Dibagi 5 Zona, KPU Maros Lantik PPS dengan Protokol COVID-19
Adapun simulasi yang dilakukan melibatkan seluruh anggota panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan dihadiri oleh Bawaslu dan unsur muspida.
(agn)
Lihat Juga :