Polisi Gerebek Vila Tempat Penampungan Belasan PSK di Puncak Bogor
Jum'at, 20 November 2020 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur, lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor. Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga merupakan sindikat. Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Trafficking, dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga merupakan sindikat. Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Trafficking, dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor.
(thm)
Lihat Juga :