Polisi Gerebek Vila Tempat Penampungan Belasan PSK di Puncak Bogor

Jum'at, 20 November 2020 - 20:06 WIB
loading...
Polisi Gerebek Vila...
Polres Bogor mengamankan pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang atau human trafficking, Jumat (20/11/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Polres Bogor mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang atau human trafficking , Jumat (20/11/2020). Tiga tersangka telah menjual 14 perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Puncak.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan pelaku dan para korbannya di sebuah vila di Kampung Binataruna, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
(Baca juga: Buntut Acara Habib Rizieq di Megamendung, Kapolres Bogor Juga Dicopot Jabatannya)

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, tiga pelaku yakni satu orang perempuan dengan inisial HA alias Mamah Miang; dan dua orang laki-laki berinisial AN alias Kepo, dan HI alias Beke.

"Sedangkan 14 korban, perempuan rentan usai dari 17 hingga yang paling tua 51 tahun. Tarif mereka Rp2 juta," papar Roland. (Baca juga: Pengakuan Blak-blakan Laura, PSK Bertubuh Semok yang Terjaring Razia di Bintaro)

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap tangan pelaku HI (33), dengan para korban dalam aktivitas prostitusi. "Polisi menemukan para korban tengah dieksploitasi dalam kamar sebuah vila. Berdasarkan pengembangan, kami amankan kembali dua pelaku, HA dan AN, di daerah Cianjur," kata Roland.

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang Rp2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom. (Baca juga: PSK 17 Tahun di Bintaro Bertarif Rp1 Juta, Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari)

Hasil pemeriksaan sementara, para korban bukan berdomisili di Bogor. Para perempuan itu berasal dari beberapa daerah dan ditampung di sebuah mess di Cianjur oleh pelaku.

"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur, lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor. Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga merupakan sindikat. Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Trafficking, dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
30 Bangunan di Puncak...
30 Bangunan di Puncak Akan Dibongkar, Menteri LH: Kita Perlu Kembalikan Daerah Hulu!
Update Pembongkaran...
Update Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Belum Semua Bangunan Roboh
Jalan Utama Puncak Dua...
Jalan Utama Puncak Dua Tertutup Longsor, Pengendara Diminta Cari Jalan Alternatif
5 Fakta Hibisc Fantasy...
5 Fakta Hibisc Fantasy Puncak Bogor yang Bikin Dedi Mulyadi Marah dan Menangis
Dedi Mulyadi Menangis...
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kondisi Puncak Bogor, Rombongan di Belakangnya Malah Senyum-senyum
Momen Gubernur Jabar...
Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Lihat Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
Jembatan Penghubung...
Jembatan Penghubung Dua Desa di Puncak Bogor Terputus Diterjang Luapan Kali Ciliwung
Rekomendasi
Jakarta Masuk Puncak...
Jakarta Masuk Puncak Daftar Kota Dunia yang Akan Hadapi Banjir Dahsyat
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Celine Evangelista Menangis...
Celine Evangelista Menangis Cium Kakbah, Perjalanan Perdana ke Tanah Suci usai Mualaf
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
6 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
12 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
12 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved