Sah, UMK Kota Bekasi 2021 Naik Rp193.000

Rabu, 18 November 2020 - 14:49 WIB
loading...
Sah, UMK Kota Bekasi...
Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik 4,21% atau sebesar Rp193.000. Alhasil, UMK Kota Bekasi tahun depan direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. Sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2020 sebesar Rp4.589.708.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, telah menyelesaikan rapat penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang dihadiri oleh para dewan pengupahan kota (depeko), Selasa (17/11) malam."Sudah diputuskan bersama, UMK Kota Bekasi 2021 naik 4,21%," katanya.

Dalam penetapan UMK 2021, rapat berlangsung cukup alot lantaran perwakilan serikat buruh kekeuh meminta agar UMK 2021 Kota Bekasi dinaikkan sebesar 13,7% atau setara dengan Rp600.000. Namun berdasarkan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan PDB nasional 2020 ditemukan angka kenaikan hanya berkisar 3,27% atau setara dengan Rp150.000.

"Jadi itu kita ketemu angka 3,7% namun dirasa kurang karena angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,7%. Sebaliknya itu dirasa oleh pengusaha sangat besar," ujarnya. (Baca juga; Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat )

Dia menjelaskan, kenaikan 13,7% sangat memberatkan para anggota Depeko unsur Apindo Kota Bekasi. Setelah perdebatan cukup panjang, disepakati angka UMK 2021 ditetapkan naik 4,21%. "Naiknya 4,21% adalah tertahan di angka itu, yang tidak turun, yang pada akhirnya dia mengikuti," ucapnya.

Apabila dikonversikan, kenaikan 4,27% setara dengan Rp 193.000 sehingga gaji buruh pada 2021 mendatang direkomendasikan menjadi Rp4.782.935,64. "Kan (tahun) kemarin Rp4,5 juta. Jadinya sekitar Rp4,7 juta," ungkapnya. (Baca juga; UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid )

Selanjutnya, Disnaker Kota Bekasi akan membuat surat yang dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Kemudian, surat tersebut akan menjadi rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera ditetapkan dan mulai berlaku pada awal Januari 2021.

Ika menambahkan, dalam penetapanya pemerintah sempat melakukan rapat dewan pengupahan kota (depeko) secara setengah kamar untuk mengakomodir keinginan dua pihak, antara buruh dan Apindo Kota Bekasi. Setelah buruh bertahan cukup lama di angka kenaikan sebesar 13,7% atau sekitar Rp600.000.

Kemudian buruh menurunkan persentase menjadi 8,51%. Lalu kembali turun lagi jadi 7,74% dan bertahan di angka 5,03%. Pemerintah sendiri pada dasarnya mengajukan kenaikan hanya sebesar 3,27% dengan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan PDB nasional.

Sementara perwakilan anggota depeko Bekasi dari elemen buruh, Rudolf mengatakan kesepakatan kenaikan di angka 4,27% terpaksa dilakukan secara voting. Terdapat dua pilihan voting kenaikan UMK 2021, yakni angka 4,21% dari pemerintah dan 5,03% yang diajukan buruh. "Angka yang kita voting ada dua angka, angka pemerintah dan angka serikat," katanya.

Rapat yang beranggotakan 29 orang dihadiri oleh 25 orang saja, yakni pemerintah sebanyak 12 orang, buruh dan Apindo sebanyak 6 orang dan akademisi 1 orang. Saat voting, tak satu pun perwakilan Apindo yang berpartisipasi.

Meski begitu, mereka tak melakukan walk out. Didapati hasil angka penghitungan pemerintah yakni kenaikan sebesar 4,21% mendapat suara terbanyak. Adapun Apindo mereka tetap berpegangan terhadap surat edaran kemenakertrans, sehingga pada saat voting suara berbanding 6 banding 13, serikat 6 suara, pemerintah 13 suara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Rekomendasi
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved