Gelar Maulid Nabi di Petamburan, FPI: Kami Sudah Dapat Izin
Rabu, 18 November 2020 - 13:08 WIB
loading...
Jamaah Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Foto: Felldy Utama/iNews.id
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim telah mendapatkan izin melaksanakan kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebelum ke Pemprov, surat itu terlebih dahulu diajukan melalui Lurah, Camat dan Wali Kota.
Hal demikian disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Tidak hanya itu, kata dia, dalam penyampaian izin tersebut pihaknya juga melaporkan permintaan pemakaian jalan Petamburan dan telah mendapatkan persetujuan.
![Gelar Maulid Nabi di Petamburan, FPI: Kami Sudah Dapat Izin]()
“Kami sudah mendapatkan izin, dan sebelum acara kami juga telah bersurat ke mereka,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Dia mengungkapkan, kedatangan FPI ke Polda Metro Jaya juga membawa dua lembar surat dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait imbauan pelaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat yang bernomor 1915/-1774 yang ditujukan kepasa ketua panitia Maulid Nabi Muhammada SAW di Jalan Petamburan III No.17 tersebut, tertulis apa saja yang harus dilakukan adalam kegiatan tersebut.
“Jadi acaranya memang ada maulid dan akad, semuanya kami atur sesuai dengan protokol kesehatan,” tegasnya. (Baca juga: FPI: Habib Rizieq Siap Dipanggil jika Pengantaran Gibran Sebagai Cawalkot Solo juga Ditindak )
Bahkan surat tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Aziz juga menunjukan dua surat yang diberikan oleh pihak wali kota, yaitu untuk kegiatan maulid dan satu lagi ditujukan ke Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selaku orang tua mempelai wanita dengan surat bernomor 1916/-1741. Mirip dengan surat pertama dalam surat tersebut juga ditujukan bagaimana kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Hal demikian disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Tidak hanya itu, kata dia, dalam penyampaian izin tersebut pihaknya juga melaporkan permintaan pemakaian jalan Petamburan dan telah mendapatkan persetujuan.

“Kami sudah mendapatkan izin, dan sebelum acara kami juga telah bersurat ke mereka,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Dia mengungkapkan, kedatangan FPI ke Polda Metro Jaya juga membawa dua lembar surat dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait imbauan pelaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat yang bernomor 1915/-1774 yang ditujukan kepasa ketua panitia Maulid Nabi Muhammada SAW di Jalan Petamburan III No.17 tersebut, tertulis apa saja yang harus dilakukan adalam kegiatan tersebut.
“Jadi acaranya memang ada maulid dan akad, semuanya kami atur sesuai dengan protokol kesehatan,” tegasnya. (Baca juga: FPI: Habib Rizieq Siap Dipanggil jika Pengantaran Gibran Sebagai Cawalkot Solo juga Ditindak )
Bahkan surat tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Aziz juga menunjukan dua surat yang diberikan oleh pihak wali kota, yaitu untuk kegiatan maulid dan satu lagi ditujukan ke Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selaku orang tua mempelai wanita dengan surat bernomor 1916/-1741. Mirip dengan surat pertama dalam surat tersebut juga ditujukan bagaimana kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Lihat Juga :