Diduga Diserobot Mafia Tanah, Warga Tangerang Menjerit ke Jokowi
Rabu, 18 November 2020 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Ada yang aneh, berdasarkan data yang diperoleh dari situs bhumi.atrbpn.go.id, tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang tersebar di Kecamatan Teluk Naga, Pakuhaji dan Kosambi terdaftar sebagai pemohon NIB berinisial V.
Padahal, luas tanah yang dapat dimiliki oleh perorangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.
Di mana, dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau-dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
Bagian dua, dengan mengingat keadaan daerah yang sangat khusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan paling banyak 5 hektar.
Selain Perpu tersebut, ada pula Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Di dalam Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan sebagaimana pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut, tidak padat paling luas 20 hektar.
Sedangkan untuk kurang padat paling luas 12 hektar, cukup padat paling luas 9 hektar serta sangat padat paling luas 6 hektar. Dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Tangerang ternyata tidak hanya membuat warga menjadi korban. Tapi juga Kepala Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, H Sueb pun kena getahnya dan menjadi salah satu pihak yang digugat oleh Vreddy (Mr. V).
Padahal, luas tanah yang dapat dimiliki oleh perorangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.
Di mana, dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau-dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
Bagian dua, dengan mengingat keadaan daerah yang sangat khusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan paling banyak 5 hektar.
Selain Perpu tersebut, ada pula Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Di dalam Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan sebagaimana pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut, tidak padat paling luas 20 hektar.
Sedangkan untuk kurang padat paling luas 12 hektar, cukup padat paling luas 9 hektar serta sangat padat paling luas 6 hektar. Dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Tangerang ternyata tidak hanya membuat warga menjadi korban. Tapi juga Kepala Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, H Sueb pun kena getahnya dan menjadi salah satu pihak yang digugat oleh Vreddy (Mr. V).
Lihat Juga :