Ada Bukti Video dan Foto, Salman Tetap Bantah Kampanye di Masjid
Selasa, 17 November 2020 - 06:03 WIB
loading...
Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Salman Alfarisi
A
A
A
MEDAN - Salman Alfarisi kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid, meski ada bukti video dan foto. Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 itu malah heran dipanggil Bawaslu.
Salman mengaku datang ke Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu, atas undangan badan kenaziran masjid (BKM). Saat itu, ia diberi kesempatan menyampaikan tausyiah.
Lalu, di luar sepengetahuannya ada yang membagikan bahan kampanye pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) kepada jamaah. "Saya sempat memperhatikan seorang pria membawa setumpuk brosur. Tapi saya tidak bisa memastikan brosur apa yang dibawa pria itu. Saya tanya BKM apa ada dibagikan BK? Tidak ada," kata Salman usai klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Senin (16/11/2020) petang
Salman mengaku sama sekali tak mengenal pria itu. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid. Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.(Baca juga: Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Kota Medan Periksa Salman Alfarisi )
Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.
Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. "Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," katanya, Minggu 27 September 2020.(Baca juga: Gaya Kepemimpinan Ayah dan Mertua Jadi Panutan Bobby Nasution )
Salman mengaku datang ke Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu, atas undangan badan kenaziran masjid (BKM). Saat itu, ia diberi kesempatan menyampaikan tausyiah.
Lalu, di luar sepengetahuannya ada yang membagikan bahan kampanye pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) kepada jamaah. "Saya sempat memperhatikan seorang pria membawa setumpuk brosur. Tapi saya tidak bisa memastikan brosur apa yang dibawa pria itu. Saya tanya BKM apa ada dibagikan BK? Tidak ada," kata Salman usai klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Senin (16/11/2020) petang
Salman mengaku sama sekali tak mengenal pria itu. Namun, jamaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid. Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.(Baca juga: Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Kota Medan Periksa Salman Alfarisi )
Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.
Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. "Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu," katanya, Minggu 27 September 2020.(Baca juga: Gaya Kepemimpinan Ayah dan Mertua Jadi Panutan Bobby Nasution )
Lihat Juga :