Relawan Kesehatan Sebut Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Salah Sasaran
Senin, 16 November 2020 - 22:39 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Jakarta Pusat, terkesan salah sasaran. Pasal, Pemprov DKI sudah menegakan aturan protokol kesehatan dengan menyampaikan surat peringatan dan denda terhadap panitia kegiatan acara tersebut.
Ketua Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan terhadap Anies Baswedan. Agung pun mempertanyakan kaitan pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya dengan dasar pelanggaran Pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (16/11/2020).
Agung melanjutkan, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum. "Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung," ujarnya.
Aktivis 98 ini menambahkan, tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law. (Baca: Komentar Pedas Anies Baswedan Soal Kerumunan di Jakpus: Lihat Kerumunan Pilkada, Apa Ada Penindakan?)
Ketua Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan terhadap Anies Baswedan. Agung pun mempertanyakan kaitan pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya dengan dasar pelanggaran Pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (16/11/2020).
Agung melanjutkan, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum. "Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung," ujarnya.
Aktivis 98 ini menambahkan, tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law. (Baca: Komentar Pedas Anies Baswedan Soal Kerumunan di Jakpus: Lihat Kerumunan Pilkada, Apa Ada Penindakan?)
Lihat Juga :