Miris! Ayah Kandung dan Ayah Tiri di Cirebon Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga Hamil

Senin, 16 November 2020 - 18:55 WIB
loading...
Miris! Ayah Kandung...
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat mewawancarai salah satu tersangka pencabulan terhadap anaknya sendiri. Foto iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon Jawa Barat meringkus enam pelaku pencabulan dari enam kasus berbeda. Dimana dua diantaranya merupakan kasus ayah kandung dan ayah tiri yang menyetubuhi anak gadisnya .

Enam tersangka pencabulan ini hanya bisa pasrah dan menunduk saat digelar press realese oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Senin siang (16/11/2020).

“Ke enam tersangka dari enam kasus berbeda ini diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing setelah dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. (Bisa diklik: Ayah Biadab Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan dan Bunuh Bayinya)

Dari enam kasus, kata Kapolresta, dua kasus diantaranya merupakan ayah kandung dan ayah tiri. Bahkan aksi bejat sang ayah kandung M yang menyetubuhui putrinya KBM sebanyak dua kali mengakibatkan korban hamil dua bulan. Korban pun trauma dan ketakutan lantaran diancam akan dihabisi jika melaporkan aksi bejat ayahnya.

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku melancarkan nafsu bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Di bawah ancaman dan kekerasan pelaku menyetubuhi korban bahkan usai beraksi pelaku menekan korban agar tidak bercerita tentang peristiwa nahas yang menimpanya,” kata Kombes Pol M Syahduddi.

Sementara aksi tak senonoh hampir serupa juga dilakukan B terhadap anak tirinya Bunga yang masih di bawah umur. (Baca: Pembunuh Janda Muda Driver Ojol yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung Diduga Eks Karyawan Penginapan)

"Selain enam tersangka petugas juga mengamankan pakaian korban dan motor pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Batu Andesit Cirebon...
Batu Andesit Cirebon dan Pentingnya Peran Industri Lokal dalam PSN
55 Kendaraan Dilayani...
55 Kendaraan Dilayani di Bengkel CNG Cirebon selama Musim Mudik
Imbas Pembatasan Masuk...
Imbas Pembatasan Masuk Tol dan One Way, Antrean Truk dan Bus Mengular di Pantura Cirebon
Sterilisasi One Way...
Sterilisasi One Way Berdampak ke Jalur Pantura Cirebon, Truk dan Bus Dominasi Arah Jateng
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved