Puluhan Sepeda Motor Diamankan Polisi karena Dipakai Ugal-ugalan
Senin, 16 November 2020 - 18:08 WIB
loading...
Puluhan sepeda motor terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar. Motor ini diamankan polisi setelah dipakai balap liar dan ugal-ugalan. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar , mengamankan puluhan sepeda motor yang melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya, Senin, (16/11/2020).
Pihak Satlantas Polrestabes Makassar melakukan penindakan tegas setelah aksi ugal-ugalan di jalan raya ini heboh di sosial media, dan meresahkan masyarakat.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati mengaku telah mendapat instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol Witnu Urip Laksana untuk menindak tegas orang-orang dalam video yang beredar.
Baca Juga: Pemohon SKCK di Polrestabes Makassar Membeludak, Waktu Pelayanan Ditambah
"Seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang itu dan pengendara lainnya," kata Hartati ditemui di kantornya, Senin (16/11/2020).
Hartati mengaku, selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya.
"Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas Polwan berpangkat tiga balok ini.
Pihak Satlantas Polrestabes Makassar melakukan penindakan tegas setelah aksi ugal-ugalan di jalan raya ini heboh di sosial media, dan meresahkan masyarakat.
Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar , AKP Hartati mengaku telah mendapat instruksi dari Kapolrestabes, Kombes Pol Witnu Urip Laksana untuk menindak tegas orang-orang dalam video yang beredar.
Baca Juga: Pemohon SKCK di Polrestabes Makassar Membeludak, Waktu Pelayanan Ditambah
"Seluruh Polsek untuk turun patroli sampai pagi kolaborasi dengan Tim Penikam dan Sat Sabhara. Juga tim Lantas. Tadi subuh sudah ada 18 kendaraan kami sita. Karena ini sudah sering terjadi dan membahayakan orang itu dan pengendara lainnya," kata Hartati ditemui di kantornya, Senin (16/11/2020).
Hartati mengaku, selain mengerahkan ratusan personel sejajaran Polrestabes Makassar untuk memantau 49 titik balapan liar. Pihaknya juga memberikan sanksi tegas para pelanggar lalu lintas utamanya balapan liar. Kendaraan baik roda dua maupun empat akan disita selama tiga bulan dan juga mendapat sanksi hukum bagi pelakunya.
"Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas Polwan berpangkat tiga balok ini.
Lihat Juga :