Buntut Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Gubernur DKI Diancam Penjara 1 Tahun

Senin, 16 November 2020 - 17:47 WIB
loading...
Buntut Pernikahan Putri...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta buntut dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta buntut dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS). Anies bersama beberapa pihak lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq )

Pasal 93 berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Sebelumnya Argo mengungkapkan, pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait resepsi pernikahan tersebut. "Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," terangnya. (Baca juga; Sesalkan Pelanggaran di Petamburan, Mahfud MD 'Sentil' Anies Baswedan )

Argo menambahkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI. "Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Rekomendasi
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved